1. Izin Usaha Niaga Migas (INU)

  2. Izin Usaha Penyimpanan Migas

  3. Izin Usaha Trasportir bahan bakar minyak

  4. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

  5. Izin Usaha Penjualan dan Pangangkutan (IUOPK)

  6. Izin Usaha Oprerasi Pertambangan (IUP OP)

Pendirian Perusahaan

PT, CV, UD , Yayasan dan PMA (Penanaman Modal Asing) termasuk penetapap Nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Izin Usaha Khusus ESDM
white building
white building

Perpajakan dan Standar Oprasional Procedur

Pendampingan dan Konsultasi hukum seperti Perpajakan, sistem accounting termasuk pendampingan dan penyusunan SOP

Izin Linkungan

Izin lingkungan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkunga Daerah yang menyatakan bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan.

Izin penunjang adalah izin yang diterbikan oleh instansi lain sebagai pelengkap izin Pertambangan atau Minyak sebelum terbit seperti :

  1. Izin Lingkungan Persetujuan lingkungan

  2. Izin SIUPAL (Surat izin usaha Perusahaan Angkutan Laut

  3. Izin Pengeloaan limbah

  4. Sertifikat Layak Operasi

  5. Izin TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri)

Izin Penunjang