

Izin Usaha Niaga Migas (INU)
Izin Usaha Penyimpanan Migas
Izin Usaha Trasportir bahan bakar minyak
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Izin Usaha Penjualan dan Pangangkutan (IUOPK)
Izin Usaha Oprerasi Pertambangan (IUP OP)
Pendirian Perusahaan
PT, CV, UD , Yayasan dan PMA (Penanaman Modal Asing) termasuk penetapap Nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Izin Usaha Khusus ESDM




Perpajakan dan Standar Oprasional Procedur
Pendampingan dan Konsultasi hukum seperti Perpajakan, sistem accounting termasuk pendampingan dan penyusunan SOP


Izin Linkungan
Izin lingkungan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkunga Daerah yang menyatakan bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan.
Izin penunjang adalah izin yang diterbikan oleh instansi lain sebagai pelengkap izin Pertambangan atau Minyak sebelum terbit seperti :
Izin Lingkungan Persetujuan lingkungan
Izin SIUPAL (Surat izin usaha Perusahaan Angkutan Laut
Izin Pengeloaan limbah
Sertifikat Layak Operasi
Izin TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri)
Izin Penunjang
Layanan
Konsultasi perizinan usaha dan legalitas terpercaya.
doabagusutama@gmail.com
+62897-1145-170 & +62-896-8247-5444
© 2024. All rights reserved.